REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah yang tidak menganggarkan dana APBD untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 akan diberi sanksi sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
"Pemerintah untuk melaksanakan sesuai amanat, karena kepala daerah yang tidak menganggarkan akan diberi sanksi," kata Tjahjo saat wisuda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ahad (14/6).
Ia menyebutkan, ada 269 pemerintah kota/kabupaten dan provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2015. Pemerintah daerah, kata dia, menjadi kewajiban menganggarkan dana untuk pilkada secara gotong royong, sedangkan anggaran dalam pengamanan Pilkada dilakukan oleh kepolisian.
"Pilkada itu adalah amanat Undang-undang. Pemerintahan daerah harus menganggarkan sesuai dengan tahapan pilkada yang diatur," katanya.
Ia berharap Pilkada serentak menjadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mensukseskannya. Tjahjo juga mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan pilkada serentak agar berjalan secara jujur, adil dan demokratis.
"Kami mohon KPU, Bawaslu, elemen masyarakat dan pihak lainnya untuk bersugguh-sungguh mensukseskan pilkada serentak," katanya.
Tjahjo menyampaikan optimistisnya bahwa pelaksanaan pilkada serentak dapat berjalan baik sesuai harapan dengan dukungan maksimal setiap pemerintah daerahnya. "Saya yakin seluruh kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pilkada," katanya.