REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang, Rahim Mardanis menyayangkan masih adanya peredaran minuman keras (miras) di luar tempat yang ditentukan.
"Soalnya (penjualan mirah seharusnya) hanya di tempat tertentu dan tak sembarangan. Fakta di lapangan, tidak sedikit miras yang dijual bebas di pedangang kaki lima dan luput dari aparat," tutur Rahim di Padang, Ahad (14/6).
Dirinya berharap, aparat segera tanggap dengan kondisi di lapangan tersebut. Ia mengatakan, telah mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah daerah (Pemda). Di antaranya, ujar dia, meminta pemda mengamankan sejumlah titik penjualan minuman keras tak berizin.
Menurut dia, hal tersebut salah satu upaya untuk mengapresiasi hotel dan restoran yang memang diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A.
"Apresiasi hotel dan restoral agar tidak merugikan, soalnya, kan tidak sedkit pajak yang harus dibayar (untuk minuman beralkohol)," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, mengatur tentang Penjualan Minuman Beralkohol.
Secara tegas peraturan Kementerian Perdagangan menyatakan mulai 16 April 2015, minimarket dan pengecer dilarang menjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di bawah lima persen atau golongan A.