Ahad 14 Jun 2015 18:05 WIB
Dana Aspirasi DPR

Dana Aspirasi akan Diketok Senin Depan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Firman Soebagyo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Firman Soebagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panja usulan program pembangunan daerah pemilihan  (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi, Firman Soebagyo mengatakan kemungkinan DPR akan menyetujui regulasi dana aspirasi. Pengesahan akan dilakukan pada sidang paripurna Senin (23/6).

Firman mengatakan regulasi internal dana aspirasi tersebut sudah dirampungkan, pada Jumat (12/6). Lewat rapat tertutup di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,  disepakati mekanisme penggunaan hak anggota dewan tersebut dikuatkan dengan adanya Peraturan DPR.

Pengesahan Peraturan Parlemen itu, kata dia menunggu sidang paripurna anggota dewan pada Senin (23/6) mendatang. Besar kemungkinannya, aturan tersebut mendapat persetujuan. Sebab, menurut dia, dari 10 fraksi yang ada di Senayan, menyatakan mendukung usulan dana UP2DP tersebut.

"Baleg hanya menyusun peraturannya. Angka-angkanya itu ada di Banggar (Badan Anggaran) atau Tim Pengusul," kata dia saat dihubungi, Ahad (14/6).

Lebih jauh dia menerangkan, ada sejumlah catatan dalam Peraturan DPR soal dana UP2DP tersebut. Pertama, soal payung hukumnya. Kata dia, pemenuhan usulan tersebut, merupakan pelengkap dari Undang Undang Kedudukan MPR,DPR dan DPRD, serta DPD (UU MD3) 2014, yang salah satu isinya menyatakan, 'anggota DPR bertugas untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat'.

"Itu juga ada dalam sumpah jabatan (anggota DPR)," sambung Firman. Selanjutnya, kata dia, penyampaian aspirasi anggota dewan itu, harus dibacakan setiap paripurna anggota dewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement