REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pengacara Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing mengatakan jika terbukti menyuruh membunuh Angeline, maka ibu angkat Angeline, Margareth terancam hukuman mati.
“Itu nanti tergantung dari polisi, kalau dia terbukti memerintah atau menyuruh, kalau itu memang benar, tentu ibu Margareth akan masuk pasal 340 KUHP. Perencanaan pembunuhan. Ancamannya hukuman mati,” kata Haposan kepada Republika Online (ROL), Ahad (14/6).
Sebelumnya, pada Sabtu (13/6) tersangka Agus diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Margareth. “Dia terkait juga dengan kasus ini (kasus pembunuhan Angeline, Red). Karena tersangka AG tadi malam (Sabtu, Red) dimintai keterangan dulu di Kapolda Bali terkait KDRT ini. Tentunya kan si AG menjadi saksi,” jelas Haposan.
Apabila dalam proses penyelidikan terbukti Margareth ikut serta dalam upaya pembunuhan, maka Margareth akan terjerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kepolisian Daerah Bali pada Ahad (14/6) telah menahan ibu angkat Angeline, Margareth, terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar. Penetapan tersangka kepada Margareth berdasarkan hasil pengembangan berkaitan dengan pengakuan tersangka Agus.