Ahad 14 Jun 2015 15:02 WIB
Engeline Tewas

Margriet Bisa Dijerat dengan Banyak Pasal Pidana

Rep: c37/ Red: Joko Sadewo
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina
Foto: Facebook
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat hukum orang tua angkat Angeline, Margareth. Termasuk harus terus dikejar kemungkinan keterlibatan Margareth dalam pembunuhan  Angeline.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Achyar Salmi, menyatakan dalam kasus adopsi Angeline ada banyak syarat-syarat tentang adopsi yang dilanggar oleh Margareth. "Ini merupakan pelajaran untuk yang lain, jika ingin mengadopsi anak harus sesuai aturan. Lalu kalau sudah mengadopsi anak, peliharalah dengan baik. Jangan sampai terjadi kasus seperti ini lagi," kata Achyar

Dijelaskannya, menurut informasi dari guru, Angeline terlihat tidak terurus. "Ini tidak tertutup kemungkinan bisa dikenakan nanti ketentuan tentang UU perlindungan anak. Bisa juga kekerasan dalam keluarga, KDRT. Bisa juga penganiayaan. Inilah yang kita minta penyidik untuk mengurai kasus ini secara tuntas,” ujarnya.

Margareth sudah ditahan pada Ahad (14/6) oleh Kepolisian Daerah Bali. Penahanan terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar. Lebih lanjutnya akan diselidiki apakah Margareth terlibat dalam pembunuhan Angeline atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement