Sabtu 13 Jun 2015 04:24 WIB

Kemendagri Ancam Kepala Daerah yang Hambat Anggaran Pengawasan Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah yang terbukti menghambat anggaran untuk pengawasan Pilkada serentak.

"Harus melalui pembuktian, tapi kami tidak yakin ada kepala daerah yang mempersulit karena sanksi pasti didepan mata," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

Menurutnya, sanksi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mulai dari teguran tertulis, peringatan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

Ia pun mengatakan Kemendagri terus memonitoring proses anggaran pengawasan Pilkada di seluruh daerah agar sesuai dengan tahapan Pilkada yang sudah membutuhkan pengawasan.

Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana pengawasan Pilkada.

"Sekiranya sampai batas waktu yang kita perkirakan, kita lihat dalam seminggu ke depan. Kalau ada hal-hal yang menghambat segera kita panggil Kadanya, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Panwaslu, Bawaslu dan Pemda," kata pria yang kerap disapa Donny tersebut.

Donny menuturkan laporan di Kemendagri saat ini jumlah daerah yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berjumlah 158 daerah. Sementara sisanya dalam proses penandatanganan.

Ia mengungkap persoalan daerah yang belum menandatangani NPHD karena masih adanya kendala dari pihak Panwas tersebut.

"Panwas belum terbentuk, sekretariat pun belum terbentuk. Karena yang memegang uang itu harus PNS, ketiga soal rekening yang belum ada, ada juga yang belum mengajukan, dan kelima ada daerah yg sedang dalam proses," ujarnya.

Ia pun menjamin anggaran pengawasan akan tersedia sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sudah harus diawasi. Sebelumnya, KPU juga mendesak agar persoalan pengawasan sudah rampung paling lambat 22 Juni.

"Secara regulasi juga sudah kita jamin di Permendagri Nomor 37 Tahun 2014, ada daerah yang mencicil, tidak perlu mencicil, Sudah bisa lakukan pengeluaran, tidak perlu dianggarkan di perubahan, tidak perlu persetujuan DPRD, cukup melakukan pengeluaran," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement