REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Rancangan peraturan daerah (Raperda) Ketertiban Umum (Tibum) masih mandek di DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, pemerintah kabupaten setempat sudah menyerahkan draf raperda tersebut sejak 2012.
Ketua Komisi A DPRD Sleman Hendrawan Astono mengakui Raperda Ketertiban Umum sudah tiga tahun mandek. Meskipun, kata dia, dewan sudah siap membahas raperda tersebut. “Kami sudah memasukkannya dalam progam legislasi daerah (prolegda), sehingga tahun ini bisa segera dibahas,” kata dia, Kamis (11/6).
Hendrawan mengatakan, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mendiskusikan pematangan Raperda Tibum. Namun, ia belum memastikan jadwal pasti pembahasan raperda tersebut. “Kami juga akan mendesak teman-teman dewan untuk membentuk pansus Raperda Tibum,” ujar dia.
Satpol PP Sleman mendesak dewan segera merampungkan pembahasan Raperda Tibum. Sebab, Satpol PP menjadi kesulitan dalam melakukan penindakan pelanggaran ketertiban umum ketika tidak ada payung hukumnya. Kepala Satpol PP Sleman Joko Supriyanto mengatakan, pihaknya tidak bisa menertibkan beberapa masalah sosial, seperti terkait prostitusi, atau game online.
Persoalan itu sudah tertuang dalam Raperda Tibum. “Penertiban umum sendiri hanya sebatas pengawasan yang melekat pada SKPD terkait. Misalnya masalah asusila ditangani oleh Dinas Sosial, masalah ketertiban di jalan oleh Dishub,” ujar Joko.