REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, Jumat, menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.
Sebanyak 17 unit sepeda motor disita petugas dalam penggerebekan itu, termasuk dua orang yang diduga sebagai pejudi sabung ayam.
"Saat ini, kedua orang masih menjalani pemariksaan di Mapolres Pamekasan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Wijaya, Jumat malam.
Selain menangkap dua orang dan mengamankan sebanyak 17 unit sepeda motor di lokasi sabung ayam itu, polisi juga menyita 8 ekor ayam aduan. Jenis alat judi lain yang juga diamankan petugas adalah dadu, dan semua jenis barang bukti itu, kini diamankan di Mapolres Pamekasan.
Penggerebekan arena judi sabung ayam itu dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (12/6). Saat hendak menuju lokasi judi sabung ayam, petugas sempat dihadang warga, namun berhasil diatasi setelah mendatangkan pasukan bantuan.
Kasat Reskrim Bambang Wijaya menjelaskan, penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu dilakukan atas laporan yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Pamekasan.
"Jadi masyarakat disana itu merasa resah, karena ada sebuah lokasi yang sering ditempati judi sabung ayam," katanya.
Sebelum melakukan penggerebekan, polisi terlebih dahulu menerjunkan tim intelijen ke lokasi kejadian, dan hasilnya memang ada.
"Makanya kami langsung kumpulkan anggota, dan langsung melakukan penggerebekan," kata Kasat Reskrim AKP Bambang Wijaya menjelaskan.