REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung fatwa Masail Asasiyyah Wathaniyyah tentang hukum berdosa bagi pemimpin negara yang tidak menepati janji kampanye. Menurut Wapres, saat mengucapkan sumpah pemimpin pun, pejabat negara mengatakan jelas untuk taat kepada konstitusi dan undang-undang guna berupaya memajukan negara.
"Ya menguatkan tentu. Tapi memang begitu memakai Aquran, semua pejabat yang dilantik itu kan semua pakai Alquran atau Injil untuk yang Kristen, disumpah itu," kata Kalla ditemui di Kantor Wapres Jakarta, Jumat (12/6).
Fatwa tersebut merupakan salah satu poin pembahasan dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tingkat nasional V di Tegal pada 7-10 Juni 2015. "Ya kalau kita tidak penuhi itu memang dosa, bersumpah ada Alquran," ujar Wapres.
Terhadap pemimpin yang ingkar janji, MUI mengimbau umat untuk tidak memilihnya kembali jika yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada pemilihan umum periode selanjutnya. Fatwa yang telah disetujui oleh mayoritas ulama MUI itu juga menyoroti masalah suap di saat kampanye.
Diputuskan, calon pemimpin yang menjanjikan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya, maka hukumnya haram. Ini lantaran mereka mereka termasuk dalam kategori "risywah" atau suap.