Jumat 12 Jun 2015 17:12 WIB

Mobil Listrik Dahlan Iskan Mangkrak

Rep: c 74/ Red: Indah Wulandari
Menteri BUMN, Dahlan Iskan saat mencoba mobil listrik buatan Dasep Ahmadi
Foto: Antara
Menteri BUMN, Dahlan Iskan saat mencoba mobil listrik buatan Dasep Ahmadi

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Mobil listrik hibah PT. Pertamina yang diberikan ke Universitas Brawijaya (UB) belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Lantaran Pertamina tidak menyerahkan master design dan konfigurasi kepada UB. Sehingga mereka tidak dapat membongkar sebuah produk prototipe sembarangan.

Mobil ini diberikan kepada UB setelah digunakan sebagai sarana angkutan dalam kegiatan  Konferensi Tingkat Tinggi  APEC  Bali di penghujung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mobil berwarna putih tersebut merupakan kendaraan hibah dari PT Pertamina (Persero) pada 7 Juli 2014 yang kini tengah dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami sudah minta kursus bila ada problem, kami mengerti untuk grand design mungkin urusan hak cipta maka kami meminta kursusnya saja, namun sampai saat ini belum terjadi," kata juru bicara Universitas Brawijaya Anang Sujoko, Jumat (12/6).

Saat pertama kali datang, katanya, kendaraan itu masih berfungsi dengan baik. Namun, tak sampai setegah tahun tak bisa dipakai.

Setelah tidak bisa jalan, mobil listrik itu kemudian diserahkan ke Laboratorium Teknik Mesin dan digunakan untuk kegiatan riset mahasiswa mengenal mekanisme kerja kendaraan bertenaga listrik.

Seperti diberitakan, ‎Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga BUMN senilai Rp 32 miliar. Prasetyo berharap Dahlan menyediakan waktu untuk hadir.

Sejauh ini, jaksa belum‎ menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Kemudian jaksa menyebut bahwa akhirnya mobil-mobil itu tidak dapat digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement