Jumat 12 Jun 2015 14:31 WIB

Ribuan Botol Miras Oplosan Dimusnahkan

Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 5.829 botol minuman keras dari berbagai merek dan 661 liter minuman keras curah serta enam liter miras oplosan. Ribuan botol dan ratusan miras oplosan yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pekat periode Mei 2014 hingga Juni 2015.

Kapolres Kudus AKBP M Kurniawan didampingi Kabag Ops Polres Kudus Kompol Tugiyanto di Kudus, Jumat (12/6), menjelaskan, dari ribuan botol minuman keras tersebut, sebanyak 5.623 botol merupakan hasil operasi selama Januari-Mei 2015, sedangkan selebihnya merupakan hasil operasi selama Juni-Desember 2014. Sementara jumlah perkara yang ditangani periode Juni 2014 hingga Mei 2015, kata dia, sebanyak 481 kasus.

Untuk periode Juni sampai Desember 2014 terdapat 244 kasus, sebanyak 238 kasus di antaranya ditangani melalui pembinaan dan enam kasus disidangkan. Periode Januari hingga Mei 2015, terdapat 237 kasus, sebanyak 230 kasus di antaranya ditangani melalui pembinaan dan tujuh kasus dilanjutkan hingga persidangan.

Ia mengatakan, Polres Kudus serius memberantas peredaran minuman keras, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi sweeping atau penyisiran. "Serahkan kepada kami, termasuk pengawasan terhadap kafe yang memiliki fasilitas karaoke selama bulan puasa," ujarnya.

Masyarakat Kudus, kata dia, harus ikut membantu memberantas peredaran minuman keras dengan menginformasikan lokasi peredaran minuman keras. Apalagi, lanjut dia, minuman keras merupakan sumber gangguan kriminalitas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga perlu diberantas.

Bupati Kudus, Musthofa berharap, situasi Kudus selama bulan puasa tetap kondusif menyusul adanya operasi peredaran minuman keras oleh Kepolisian setempat. "Untuk memerangi peredaran minuman keras, tentunya masyarakat dan tokoh masyarakat juga harus terlibat," ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, keberadaan minuman keras tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.12/2004 tentang Minuman Beralkohol. Dalam pemusnahan minuman keras terdebut, tampak hadir Kapolres Kudus AKBP M. Kurniawan, Bupati Kudus Musthofa dan jajarannya, Komandan Kodim 0722/ Kudus Letkol ARH M. Ibnu Sukelan, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Kudus.

Kegiatan pemusnahan miras tersebut, diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus bersama Kapolres Kudus, Komandan Kodim Kudus dan unsur Muspida. Pemusnahan selanjuntya dilakukan dengan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement