Jumat 12 Jun 2015 11:24 WIB

Penertiban KBU Libatkan Warga

Rep: arie lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pemprov Jabar menggandeng masyarakat dalam menertibkan bangunan liar di kawasan Bandung utara (KBU).  Kerja sama dengan masyarakat ini, dinilai penting karena Pemprov Jabar mengendus masih banyak bangunan ilegal yang berdiri di sana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Udjwalaprana Sigit, sangat yakin masih banyak bangunan tanpa izin berdiri di KBU. Dia berharap, masyarakat berpartisipasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait bangunan liar di KBU.

“Masih banyak (bangunan liar,red) saya yakin. Dan itu kita kembangkan partisipasi masyarakat. Makanya partisipasi tetangga sebelah, kalau ada apa-apa laporkan,” ujar Sigit, Jumat (12/6).

Sigit mengatakan, logikannya selain izin rekomendasi dari Gubernur Jabar dan pemerintah kabupaten/kota, maka embangun di KBU juga harus punya izin dari tetangga setempat. Kata dia, bila tidak ada izin dari tetangga, maka itu sudah jelas bangunan itu tanpa izin.

Satpol PP juga berencana akan membuat callcenter untuk memudahkan masyarakat melapor. Dia berjanji, akan bersikap transparan dalam menertibkan KBU ini. “Kami akan transparan. Bila perlu Perda direvisi, ya kita revisi,” katanya.

‎Selama Perda no 2 tahun 2004 masih berlaku, pihaknya akan terus melakukan penertiban di wilayah KBU. Tak hanya itu, Satpol PP juga akan tetap mengadakan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan. Jika tetap dilanggar, pihaknya tak segan-segan untuk memberhentikan pembangunan.

Saat ini, kata Sigit, empat kepala daerah yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sudah kooperatif. Keempatnya sepakat tidak akan mengeluarkan izin jika tidak ada rekomendasi dari Gubernur Jabar. “‎Selama tidak ada rekomendasi, tidak ada izin dikeluarkan oleh siapapun,” katanya.

Sekarang, menurut Sigit, antara kabupaten/kota dan provinsi makin sepaham dalam rangka menertibkan KBU. Pihaknya pun, sudah mengkomunikasikan hal ini ke Dinas Perizinan, tata ruang dan Cipta karya hingga Dinas Bina Marga. "Kita langsung datangi mereka," katanya.

Sigit mengatakan, terkait penyegelan empat apartemen di kawasan Dago, pihaknya sudah membuka kembali serta mengizinkan pembangunan untuk diteruskan. Sigit menilai, sudah ada kesepahaman antara pengembang dan pemerintah. “Mereka mau mematuhi apa yang kita inginkan. Mereka akan melengkapi perizinan mereka,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement