Kamis 11 Jun 2015 09:03 WIB

Juniver Girsang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Juniver Girsang
Juniver Girsang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Konflik internal di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bergulir ke jalur hukum. Menyusul langkah ketua panitia pelaksana musyawarah nasional (Munas) Peradi di Makassar, Victor Waryan Nadapdap melaporkan Juniver Girsang ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/6) petang.

 

Laporan ke polisi itu didasari pada langkah Juniver mengklaim sebagai ketua umum dewan pengurus nasional (Depinas) Peradi meski Munas yang digelar di Makassar berakhir deadlock. 

“Kami sebagai panitia Munas di Makassar melaporkan Juniver Girsang dengan persangkaan memberi keterangan yang tidak sebenarnya ke dalam akta otentik sebagaimana Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP (pemalsuan dokumen),” ujar Victor melalui siaran persnya, Kamis (11/6).

 

Victor menegaskan, Munas II Peradi di Makassar pada Maret lalu yang sudah sempat dibuka, akhirnya ditunda pelaksanaannya karena situasi keamanan yang tidak kondusif. Lantaran tidak ada proses pemilihan ketua umum.

 

Namun, lanjut Victor, justru kubu Juniver memasang iklan pengumuman di sebuah surat kabar nasional pada 13 Mei 2015 lalu dan mengklaim sebagai pengurus Peradi yang sah. Merujuk pada iklan itu, Juniver juga mencatatkan Peradi yang dipimpinnya ke notaris Irmawaty Habie.

 

 “Sehingga masyarakat, pemerintah maupun kalangan advokat tidak dibingungkan karena seakan-akan Munas II Peradi di Makassar telah menghasilkan kepengurusan baru,” tegasnya.

 

Laporan Victor ke Polda Metro Jaya tertuang dalam laporan bernomor LP/2287/VI/2015/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 10 Juni 2015. Pihak terlapor, antara lain Juniver Girsang, Yohanis A Raharusun, Sabar Ompu Sunggu dan Iwan Ampulembang yang diduga melakukan pemalsuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement