REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Setelah mengamankan tujuh orang saksi kasus pembunuhan Angeline, hingga Rabu (10/6) malam, penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan seorang tersangka. Agustinus Tai Hamdamai alias Agus menjadi tersangka tunggal.
"Tapi kasusnya masih didalami lagi. Apakah ada keterlibatan pihak lain," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol AA Gde Sudana, Kamis (11/6)
Dari pengakuan tersangka Agus, dia menghabisi Angeline untuk menghilangkan jejak karena kerap melakukan kekerasan seksual pada korban. Perbuatan Agus pada Angeline, juga diketahui oleh Margareth, ibu angkat Angeline.
Pengacara di Denpasar, Mu'adz Mashadi, meragukan pengakuan tersangka bahwa dia sebagai pelaku tunggal. Dalam hal ini, katanya, polisi harus mencari pihak-pihak yang turut serta, baik yang menyuruh, mengetahui atau membantu, sesuai pasal 55 dan 56 KUHP.
"Turut serta kan tidak harus ikut memegangi atau ikut mengeksekusi," kata Mu'adz.
Direktur Kantor Advokat Mu'adz dan Partner itu melihat keganjilan-keganjilan ketika kasus hilangnya Angeline mulai ditangani polisi. Misalnya, sebut Mu'adz, mengapa Margareth menghalang-halangi polisi atau pejabat yang ingin masuk ke rumah atau bertemu dengannya.
"Tapi, kita tidak boleh memvonis. Biarkan polisi bekerja untuk mendapatkan kesimpulan-kesimpulannya," kata Mu'adz.