REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Ketua BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan, opini WTP merupakan penilaian terbaik yang dapat diberikan oleh BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
"Ibarat nilai di perguruan tinggi, Pemprov Sumbar sudah dapat A plus. Tidak ada lagi nilai yang lebih tinggi dari itu," kata Harry di DPRD Sumbar, Rabu (10/6).
Ia menuturkan, laporan keuangan yang bagus harus menggambarkan pengelolaan dan kebijakan daerah yang baik. Sehingga, benar-benar memberikan kesejahteraan pada masyarakat.
Namun, BPK RI mesih memberikan sejumlah rekomendasi terhadap Pemprov Sumbar untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, BPK masih menemui sejumlah permasalahan terkait sistem pengendali intern (SPI). Diantaranya data peserta asuransi kesehatan Sumbar Sakato tahun anggaran 2014 tidak valid dan akurat.
Kedua, dana kompensasi PT Rajawali Corp belum memberikan manfaat bagi pengembangan komunitas masyarakat Sumbar. Ketiga, Pemprov Sumbar belum menetapkan kebijakan perlakuan atas daerah irigasi dan ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan.
Keempat, struktur dan tarif pemungutan retribusi tempat pengolahan akhir (TPA) sampah regional Pemprov SUmbar belum diatur dengan Perda.
Rekomendasi lainnya yaitu terhadap peraturan perundang-undangan, seperti pelaksanaan hasil RUPS dan RUPS LB PT Andalas Rekasindo Pratama berpotensi menurunkan nilai investasi Pemprov Sumbar. Unit pelaksanaan teknis daerah Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman juga tidak menyetorkan seluruh penerimaan ke kas daerah secara bruto. Terakhir terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Padang Aro - Lubuk Malako.
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengaku telah menginstruksikan semua SKPD yang mendapatkan rekomendasi dari BPK RI untuk segera merespons.
"Kita telah mengetahui LHP oleh BPK RI sejak Februari 2015. Rekomendasi dalam LHP itu langsung direspon oleh SKPD terkait," ujar Irwan.
Dikatakannya, sebagian dari rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Sementara sebagian lainnya, masih dalam proses menindaklanjuti rekomendasi tersebut.