REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tak akan memperketat masuknya warga negara Korea Selatan. Hal ini menyusul maraknya kasus kematian akibat MERS di negara tersebut.
"Kita tidak akan mempersulit mereka untuk masuk," terang kepala kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sutrisno kepada Republika, Rabu (10/6).
Sutrisno menjelaskan, pelarangan WN asing untuk masuk ke Indonesia bukan kewenangam imigrasi. Katanya, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Kita hanya bisa cek dokumen saja. Kalau sejak awal KKP bilang tak bisa masuk karena masalah kesehatan, pasti dia tak akan masuk," terang Sutrisno.
Sutrisno menerangkan, saat ada WNA masuk ke Indonesia KKP yang memiliki wewenang untuk memeriksa kesehatan imigran tersebut. Jika lolos, katanya, baru imigrasi yang memeriksa kelengkapan dokumen WNA tersebut.
Seperti diketahui, di Korea Selatan sudah ada 13 kasus baru terkait MERS. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 108 orang telah positif terinfeksi MERS.
Meski demikian terkait antisipasi masuknya MERS ke Indonesia melalui bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta sulit dimintai keterangan. Namun, Senior General Manajer PT Angkasa Pura II, Zulfahmi mengatakan kalau langkah antisipatif MERS baru akan didiskusikan pada Kamis (11/6) besok.
"Besok, (11/6) baru kita rapat kordinasikan dengan Otoritas Bandara," singkat Zulfahmi.