REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Suporter Olahraga Antikorupsi (KoruPSSI) melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke KPK. KONI dituding tak mempertanggungjawabkan dana bantuan sosial yang diterima dari Kemenpora tahun 2013 sebesar Rp 135,1 miliar.
Koordinator KoruPSSI Parto Pangaribuan mengatakan, dalam konteks pengelolaan keuangan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), uang yang diterima harus jelas digunakan untuk apa. Tetapu sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban atas penggunaan uang itu dari KONI.
"KONI harus bertanggung jawab," kata dia usai melapor di gedung KPK, Rabu (10/6).
Dari hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013, kata Parto, ditemukan potensi dugaan korupsi dana bansos dari Kemenpora ke KONI. Bukti itulah yang diserahkan KoruPSSI ke KPK dan meminta agar segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, KoruPSSI juga melaporkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ke KPK atas dugaan korupsi. Induk sepak bola Indonesia ini diduga melakukan korupsi uang APBN sekitar Rp 20 miliar yang diterima dari Kemenpora mulai 2010 hingga 2013. Sebab, uang yang diterima PSSI dari Kemenpora tidak ada laporan pertanggungjawaban.