Rabu 10 Jun 2015 16:24 WIB

Lagi-Lagi, TKI NTB Terancam Hukuman Mati

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bekerja di Arab Saudi terancam mendapatkan hukuman mati. Sebab, TKI yang masih berusia sekitar 25 tahun itu diduga telah melakukan tindak pembunuhan kepada anak majikan.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Disnakertrans NTB, Zaenal mengatakan salah satu TKI terancam hukuman mati akibat diduga melakukan pembunuhan kepada anak majikan berusia 4 tahun.

"Hingga ini kami masih negosiasi agar TKI tidak terancam hukuman berat. Namun, mamanya belum diberitahukan sebab dikhawatirkan meresahkan keluarga," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (10/9).

Menurutnya, dugaan sementara, alasan sementara TKI yang melakukan pembunuhan dikarenakan stress berat. Namun, pihaknya masih mengupayakan keringanan hukuman bagi yang bersangkutan.

Ia menuturkan, sejak 2011 pihaknya menutup pengiriman TKI ke Arab Saudi. Meski begitu, banyak TKI yang  sudah berada disana melalui jalur resmi memperpanjang kontrak kerja. "TKI itu berangkat melalui jalur resmi dan sudah lama bekerja disana. Mereka memperpanjang juga," ungkapnya.

Zaenal mengatakan, proses hukum terhadap TKI yang bersangkutan sudah berjalan selama 3-4 tahun dan terbilang lamban. Sebab, hakim di Arab Saudi sedikit. Sehingga proses sidang memerlukan waktu lama.

"Jadi pengacara luar negeri diluar Arab Saudi tidak diperkenankan beracara disana. Kita membayar pengacara dari Saudi tetapi ada pendampingan dari sini," katanya.

Menurutnya, pihaknya berupaya keras agar TKI asal NTB tersebut tidak dihukum mati dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian luar negeri.

Ia menuturkan, total kasus kekerasan TKI di Arab Saudi hingga Juni mencapai 777 kasus. Dimana, 25 persen kasus TKI berasal dari NTB dengan kasus terkait pemerkosaan, gaji tidak dibayar, overstay dan narkoba.

Zaenal menambahkan terdapat satu TKI lain yang terancam hukuman mati. Namun, sudah divonis bebas sehingga bisa dipulangkan segera. "Kedua TKI tersebut kini masih mendekam dalam penjara," ungkapnya.

Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin mengatakan pihaknya berusaha melakukan pendampingan dan advokasi terhadap TKI yang terancam hukuman mati. Bahkan meminta pemerintah pusat agar memohon keringanan pengampunan hukuman kepada Arab Saudi.

"Kita berkomunikasi dengan pusat untuk dilakukan advokasi dan minta pengampunan. Saya juga akan panggil Disnakertrans untuk membahas itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement