Selasa 09 Jun 2015 23:16 WIB

BPKP Bakal Audit Penggunaan Produk Lokal di Industri Dalam Negeri

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: M Akbar
Pengunjung melihat-lihat produk unggulan dalam pameran Indo Leather and Footware (ILF) 2015 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (7/5). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung melihat-lihat produk unggulan dalam pameran Indo Leather and Footware (ILF) 2015 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (7/5). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membuat regulasi yang 'memaksa' penggunakan produk dalam negeri. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit penggunaan produk lokal, baik dalam proyek infrastruktur maupun industri.

"Salah satu langkah ke depan kami sedang merumuskan MoU bersama BPKP agar mereka melakukan audit terhadap penggunaan produk dalam negeri," katanya usai mengikuti rapat terbatas soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/6).

Saleh menjelaskan, kendati sudah ada Inpres Nomor 2 Tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri, pada prakteknya masih banyak industri yang lebih memilih untuk menggunakan bahan baku impor. Seperti yang terjadi pada proyek pembangunan pipa gas dari Gresik ke Semarang milik PT. Pertagas. Menurut Saleh, bahan baku yang digunakan untuk proyek itu masih diimpor dari Korea Selatan.

"Padahal produknya di dalam negeri sudah diproduksi," kata dia.

Oleh karena itu, sambung Saleh, Presiden Jokowi menekankan agar ke depan penggunaan produk lokal dimaksimalkan, termasuk untuk proyek pembangunan 35 ribu megawatt pembangkit tenaga listrik.

"Misalnya turbin atau travo, kabel maupun yang lain-lain bisa diproduksi di dalam negeri," ujar menteri dari Partai Hanura tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement