REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmerang dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta, masa tahanan kota yang dijalankan terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Reno Listowo di PN Padang, Selasa (9/6).
Majelis hakim menyatakan, Marlon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider. Sementara dakwaan primer terhadap Marlon tidak terbukti.
Salah satu penasihat hukum Marlon, M Karpita Ampera meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis terhadap kliennya.
"Sesuai UU yang berlaku, kami diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir lagi, apakah kami akan banding nanti kami sampaikan selama tujuh hari," ujar Karpita.
Sebelumnya, Marlon ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan untuk RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya pada 2009. Marlon merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya telah divonis bersalah.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu mantan Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Busra, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Agus Akhirul, dan mantan Kasubag Tata Pemerintahan Umum Agustin Irianto.
Penyidikan atas kasus Marlon dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Marlon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak 26 April 2011.
Marlon diduga menyebabkan kerugian kepada negara sekitar Rp 4 miliar. Dalam persidangan, dugaan tersebut tidak terbukti.
Vonis majelis hakim terhadap Marlon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tiga tahun dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 4,2 miliar. Marlon dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nmor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.