Selasa 09 Jun 2015 20:41 WIB

Percepatan Sertifikasi Aset, Jabar Gandeng BPN

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Foto: Republika/Septianjar Muharam
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar Syafriman, di Gedung Sate Bandung, Senin petang (8/6). Tujuannya, percepatan administrasi pensertifikatan lahan dan aset milik Pemerintah Provinsi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar Syafriman, MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan pada 2010 lalu. Namun, ada terobosan yang diperbaharui pada MoU baru, dimana BPN Jabar akan memprioritaskan sertifikasi lahan yang tidak bermasalah.

Sementara lahan yang bermasalah, akan langsung disertifikasi segera setelah permasalahan rampung. Diharapkan, nantinya tidak akan ada penggugatan terhadap lahan yang tidak bermasalah.

“Kalau saat pengadaan tanah, langsung disertifikatkan, tidak harus menunggu proses pembebasan lahan selesai semua. Diharapkan dengan begitu dapat mencapai target," kata Syafriman.

Sebelumya, di tahun 2010 realisasi sertifikasi lahan Pemprov hanya 6 sertifikat, meningkat menjadi 14 sertifikat di tahun 2011. Lalu, sempat menurun di 2012 sebanyak 10 sertifikat saja. Di 2013, kembali meningkat sebanyak 32 sertifikat dan kenaikan paling signifikan terjadi di tahun 2014 sebanyak 209 sertifikat.

Untuk itu, kata Aher, pihaknya menargetkan di 2015 capaian realisasi dapat mencapai 500 sertifikasi lahan aset Peprov Jabar. Ia juga mengatakan, harus ada penyelesaian konflik lahan yang lebih spesifik, terutama di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Bina Marga

Karena, menurut dia, kedua dinas tersebut memiliki bidang aset paling banyak. Heryawan berharap, dapat memberdayakan seluruh pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Jabar dalam menyelesaikan konflik lahan di wilayah masing-masing.

“Saya harap Kabupaten/Kota pun ada perjanjian dengan BPN masing-masing”, katanya.

Dikatakan Heryawan, masalah aset tidak hanya di provinsi.  Tetapi juga, di tiap Kabupaten/Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement