Selasa 09 Jun 2015 17:44 WIB
Kasus Korupsi Penjualan Kondesat

Polri tak akan Periksa Wapres JK

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan meski Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla yang membuat kebijakan penjualan kondensat melalui PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), namun penyidik tidak akan memeriksa yang bersangkutan.

Hal tersebut karena PT TPPI tidak melaksanakan kebijakan Wapres ketika kondensat diolah menjadi ron88, solar, dan minyak tanah. Seharusnya PT TPPI, berdasarkan kebijakan Wapres, menjual ke PT Pertamina.

"Tapi kenyataannya tidak ada penjualan ke Pertamina dan tidak ada ron88, solar dan sebagainya. Karena PT TPPI menjual ke luar melalui Vitol," ujarnya, di Bareskrim Polri,Selasa (9/6).

Menurutnya atas kasus ini, Wapres Jusuf Kalla juga tidak harus diperiksa. Sebab, Wapres setiap hari selalu melakulan rapat. "Kalau gara-gara rapat itu ada yang salah, dia diperiksa, berarti setiap hari dia diperiksa dong," katanya.

Victor mengatakan, dalam proyek tersebut, setiap pejabat sudah diberikan kewenangan dan tanggungjawab. Karena itu, pejabat tersebut harus dilaksanakan. Sebab, jika semua permasalahan dilimpahkan ke Presiden dan Wakil Presiden, Victor menilai berbahaya.

"Jadi tidak harus dilimpahkan ke presiden dan Wapres," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu. Sri Mulyani diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement