Selasa 09 Jun 2015 16:55 WIB

Pemerintah Cabut 16 Izin Operasi Penerbangan

Pesawat udara terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pesawat udara terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut 16 izin operasi penerbangan (AOC) per Selasa ini (9/6), dari 73 AOC menjadi 57 AOC.

"Kementerian Perhubungan telah mencabut sejumlah AOC dari 73 AOC menjadi kurang dari 60 AOC yang terdiri dari maskapai penerbangan niaga berjadwal maupun penerbangan niaga tak berjadwal," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam sambutannya saat "US-Indonesia Aviation Working Group Member" di Jakarta, Selasa.

Jonan mengatakan pencabutan AOC tersebut dikarenakan maskapai tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. "Soal 'safety' (keselamatan) tidak bisa dinegosiasikan, kita 'suspend' (bekukan sementara) atau cabut," tukasnya.

Jonan mengatakan pihaknya sudah menerima keluhan terkait keselamatan dari kalangan bisnis dan tekanan secara politis yang tidak mudah ditangani. "Karena menyelamatkan nyawa satu orang lebih penting dari meningkatkan atau melipatgandakan kapasitas transportasi kita ke depannya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar menyebutkan per 4 Mei 2015 telah dilakukan pencabutan AOC, menjadi 59 dari 73 AOC. Jadi, lanjut dia, per Selasa (9/6), bertambah satu AOC yang dicabut dari kategori CASR-135, untuk penerbangan carter dan satu AOC CASR-121 untuk penerbangan reguler.

Muzaffar menjelaskan faktor yang mempengaruhi pencabutan AOC tersebut, yakni tidak memenuhi standar dari segi sumber daya manusia dan dari segi keselamatan. "Kalau tidak ada SDM-nya sulit untuk mengatur seluruh operasionalnya, jadi berpengaruh juga ke keselamatan dan lain-lain," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan satu sampai kegita, keempat dibekukan sementara dan kelima dicabut. "Sudah kita kasih peringatan satu sampai tiga, kita 'suspend' (cabut sementara) enggak dijawab lagi kita 'revoke' (cabut)," katanya.

Meski belum merinci, lanjut dia, maskapai yang di antaranya sudah dicabut AOC-nya, Mandala Airlines, Merpati Nusantara Airlines, Adam Air dan Sky Aviation.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement