REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hati-hati bagi para pedagang di Pasar Baru Trade Center Bandung yang melakukan transaksi dengan mata uang asing, seperti Ringgit. Pasalnya, Indonesia tidak melegalkan hal tersebut pada transaksi jual beli di Indonesia.
Peraturan tentang penggunaan mata uang rupiah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) yaitu rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri. Regulasi tersebut tercantum juga dalam konsideran Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015.
“Bertransaksi di Pasar Baru itu harus pakai rupiah. Jadi, tidak ada menggunakan mata uang asing, termasuk ringgit,” ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Barat Rosmaya Hadi usai meninjau harga sembako menjelang bulan suci Ramadan di Pasar Sederhana, Jalan Jurang, Kota Bandung bersama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, kemarin.
Pasar Baru Trade Center merupakan salah satu tujuan wisata yang kerap didatangi turis Malaysia. Ada kalanya wisatawan asing tersebut kesulitan menukarkan uang hingga akhirnya melakukan transaksi dalam bentuk ringgit.
Infrastruktur di beberapa lokasi pariwisata di Bandung yang belum maksimal, menjadi salah satu faktor hal tersebut. “Seperti di Bandara Internasional Husein Sastranegara, sebagai salah satu pintu masuk wisatawan asing ke Bandung, seharusnya di pintu keluar bandara terdapat bank,” katanya.
Dikatakan Rosmaya, BI dan Polri pada April 2015 lalu telah menjalin MoU dalam Pencegahan Tindak Pidana di Jawa Barat. Karena itu, bila ke depan masih terjadi transaksi menggunakan ringgit di Pasar Baru Trade Center, BI akan menggandeng polisi dalam urusan penegakan hukum untuk menjerat pelanggar.
Sebelumnya, upaya BI untuk mencegah semakin banyaknya peredaran ringgit di Pasarbaru Trade Center ini sudah dilakukan dengan mengeluarkan izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer.
BI juga telah bekerja sama dengan pihak manajemen Pasar Baru Trade Center serta polisi akan menempelkan leaflet dan memasang spanduk yang intinya berisi ajakan agar segala transaksi wajib berbentuk uang rupiah. Sehingga semakin jelas bahwa penggunaan ringgit dalam transaksi di Pasarbaru memang tidak diperbolehkan.
Selama ini memang banyak pedagang mengaku pernah mendengar hal tersebut. Namun, mereka belum tahu secara pasti solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Karena di sisi lain, mereka juga tidak bisa menolak pembayaran menggunakan ringgit selama mata uang tersebut nominalnya masih sesuai dengan transaksi yang ada.
“Namanya juga kita pedagang. Selama uangnya asli dan nominalnya sesuai, masa rezeki dari usaha kita ditolak,” ujat Netty salah satu pedagang di Pasar Baru Trade Center.
Namun, bila nantinya sudah ada kejelasan mengenai solusi yang tepat untuk bertransaksi di Pasar Baru Trade Center ini, para pedagang akan mengikuti regulasi yang ada. Karena sejauh ini mereka tidak bisa menolak pembeli yang membeli barangnya menggunakan mata uang asing.
“Nantinya kalo sudah ada peraturan yang bisa menjadi solusi kami sebagai pedagang ikut saja, kalo dari pembelinya langsung yang membayar pakai rupiah kan jadi lebih enak,” ujar Akbar, salah satu pedagang pakaian.
Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat memang memiliki aktivitas transaksi bisnis yang besar. Sehingga banyak wisatawan asing yang sengaja berkunjung ke Bandung dan melakukan transaksi jual beli mengguanakan mata uang asing tanpa menukarkannya dahulu ke dalam rupiah.