Selasa 09 Jun 2015 16:17 WIB

Dampak Kebijakan Transhipment, 1.000 Nelayan Sulut Jadi Penganggur

Nelayan Indonesia/ilustrasi
Nelayan Indonesia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Djouhari Kansil mengatakan sekitar 1.000 nelayan di daerah tersebut tidak bisa melaut alias menjadi penganggur akibat kebijakan transhipment oleh pemerintah pusat.

Dia berharap pemerintah pusat mencabut kebijakan melarang alih muatan kapal ikan di laut (transhipment). Kansil mengatakan hal itu dalam acara "Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia", Selasa (9/6), yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gorontalo. Acara tersebut dibuka Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Menurut Kansil, masalah tersebut jika tidak diseriusi pemerintah pusat, maka akan berdampak negatif terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyebutkan dalam renstra KPK tahun 2011 sampai 2015 memasukan sektor sumberdaya sebagai salah satu fokus dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Terkait sektor kelautan, KPK telah melakukan kajian sistem pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan pada tahun 2014 dan telah dipaparkan ke Kementerian KKP dan lembaga lainnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement