Selasa 09 Jun 2015 10:03 WIB

Cara Purwakarta Selamatkan Masyarakatnya dari Asing

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ilham
Perumahan, ilustrasi
Perumahan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat batasi jumlah perumahan di wilayahnya. Alasannya, supaya rumah penduduk asli tak tergusur oleh perumahan yang masyarakatnya heterogen. Selain itu, daerah ini juga melarang pemakaian nama asing untuk perumahan tersebut.

Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi mengatakan, selama 2015 ini sudah ada empat pengembang yang mengajukan permohonan membuat perumahan. Dari keempat pengembang itu, mereka meminta lahan seluas 100 hektar. Namun, yang diberi izin hanya 16 hektar.

"Karena saya tidak mau, keberadaan perumahan itu justru menggusur penduduk asli," ujar Kang Dedi kepada Republika, Selasa (9/6).

Selain itu, pihaknya tak akan memberikan izin prinsip bila nama perumahan itu berbau asing. Misalnya, Grand Victoria. Nama itu, harus dihapus dan diganti dengan nama lokasi asal saja. Tidak usah membawa nama asing masuk ke Purwakarta. Karena dinilai tak relevan.

Menurut Dedi, pihaknya tidak akan jor-joran membuka peluang untuk perumahan. Sebab, dengan adanya perumahan itu akan menarik minat warga pendatang untuk membeli rumah di Purwakarta. Kalau sudah begitu, penduduk aslinya akan tersisih dan tinggal di wilayah pinggiran.

"Jangan sampai masyarakat Purwakarta tersisih di tanah kelahirannya sendiri," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement