Senin 08 Jun 2015 21:48 WIB

Pemprov DKI Izinkan Fungsi Lahan Kedubes AS

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengizinkan fungsi lahan untuk kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat. Lahan itu berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Walaupun proses pembangunannya berjalan setengah-setengah, surat izin fungsi lahan untuk kantor Kedubes AS itu masih bisa diberikan," kata Basuki Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai menerima kunjungan Duta Besar AS untuk Indonesia Robert O Blake di Balai Kota DKI, Senin (8/6).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, kunjungan yang dilakukan Dubes AS untuk mengetahui sertifikat studi layak fungsi bisa diperoleh meskipun pembangunan sudah mulai berjalan. "Memang gedungnya itu tidak dibangun sekaligus jadi, tapi dia (Robert) tidak mengetahui kalau sertifikat studi layak fungsi itu bisa didapatkan walaupun pembangunannya dilakukan secara bertahap," ujar Ahok.

Selain itu, dia menuturkan dalam kunjungan tersebut juga dibicarakan mengenai sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Kedubes AS terkait perluasan lahan pembangunan kantor tersebut. "Kewajiban-kewajiban itu harus dipenuhi oleh mereka (Kedubes AS) karena merupakan kompensasi dari perluasan lahan dan pembangunan kantornya. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pembangunan taman," tutur mantan bupati Belitung Timur ini.

Ahok juga mengungkapkan kewajiban lain yang harus dipenuhi, yaitu pembuatan marka-marka jalan, mengingat kantor Kedubes AS masih berdekatan dengan Balai Kota DKI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement