Senin 08 Jun 2015 15:51 WIB

Soal Fatwa Pemimpin Ingkar Janji, Ini Kata JK

Rep: Esthi Maharani / Red: Bayu Hermawan
Wapres Jusuf Kalla (kanan)
Foto: Antara/Saptono
Wapres Jusuf Kalla (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Dalam Ijtima' ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia V tahun 2015 digelar di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah, Cikuta, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6), Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin mewacanakan tentang janji pemimpin yang tidak ditepati. Hal tersebut akan dibahas bersama para ulama sebelum dijadikan fatwa MUI.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden, Jusuf Kalla angkat suara. Ia mengatakan presiden, gubernur, bupati biasanya berjanji dalam dua kategori yakni janji dalam bentuk fisik dan kebijakan.

Hal-hal yang berbentuk janji fisik seperti pembangunan jalan hingga sekolah berkaitan dengan anggaran. Sedangkan anggaran termasuk bagian dari UU. Untuk janji berupa kebijakan diwujudkan dalam aturan-aturan dari pemerintah.

"Jadi begitu tidak dilaksanakan, ya harus dihukum secara agama. Kalau dari segi hukum politik, ya jangan dipilih lagi. Itu hukum sosialnya. Tidak ada huku pidananya," katanya, Senin (8/6).

Ia mengatakan hal tersebut baru usulan agar dibicarakan dalam forum Ijtima' ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia. JK pun belum mau berkomentar lebih jauh tentang kemungkinan wacana itu dijadikan fatwa.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin, dalam sambutannya menyinggung tentang janji para pemimpin yang tak ditepati. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi salah satu bahasan dalam Ijtima' ulama kali ini.

"Kita, umat dan rakyat mendengar janji pemimpin, juru kampanye, dan tim sukses, maka ada kewajinan untuk menjelaskan bagaimana jika janji itu tidak dipenuhi? Ini menarik," katanya, Senin (8/6).

Kegiatan Ijtima' Ulama ini diikuti seribu peserta dari unsur MUI Pusat, provinsi, kabupaten/kota, utusan ormas islam, cendekiawan muslim, pengasuh pondok pesantren, dan komponen umat Islam lainnya.

Ijtima' Ulama ini merupakan salah satu perwujudan fungsi dan peran MUI dalam ikhtiar mengambil berbagai putusan sebagai panduan dan pedoman bagi umat islam. Dalam Ijtima' Ulama ada tiga bagian yang dibahas.

Pertama, masalah strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyab). Kedua, masalah fiqih dan hukum islam tematik kontemporer (masail fiqhiyyah mu'ashirah). Ketiga, masalah-masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement