Senin 08 Jun 2015 12:55 WIB

Awas, Uang Pecahan Rp 20 Ribu Kini Jadi Sasaran Pemalsuan

memperlihatkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan 100 ribuan.
Foto: Antara
memperlihatkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan 100 ribuan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Rasio peredaran uang palsu meningkat sejak April 2015. Menurut Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Dandy Indarto Seno, pada April 2015, rasio peredaran uang palsu adalah 13 lembar palsu dari setiap satu juta rupiah uang yang beredar di masyarakat.

"Itu meningkat dibanding Desember 2014 yang rasionya 11 lembar uang palsu yang beredar di setiap satu juta rupiah," kata Dandy yang berbicara dalam sosialisasi penggunaan mata uang rupiah di atas KRI Banda Aceh, yang sedang berlayar di perairan Sulawesi, Senin (8/6).

Perhitungan rasio peredaran uang palsu yang meningkat itu juga tak lepas dari penemuan uang palsu sebesar Rp 12,2 miliar di Jember, Jawa Timur, pada akhir Januari 2015. Menurut Dandy, Jember hanya dijadikan lokasi pembuatan uang palsu. Adapun peredarannya lebih banyak dilakukan di kota-kota besar seperti Surabaya, dan Jakarta.

Banyak motif yang mendasari pembuatan uang palsu ini. Sementara itu, BI telah menganalisa empat teknik pembuatan uang palsu, di mana sebagian besar di antaranya merupakan teknik yang cukup mudah dilakukan masyarakat.

Pada 2014, kasus uang palsu paling banyak ditemukan di provinsi Jawa Timur. Provinsi lainnya yang banyak menjadi sasaran peredaran uang palsu adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali dan Lampung.

Uang kertas pecahan Rp 100 ribu adalah jenis uang yang paling banyak dipalsukan. "Namun, sekarang ini kami menemukan uang Rp 20 ribu juga jadi sasaran pemalsuan uang. Hal itu mungkin karena masyarakat sering tidak awas dengan nilai nominal uang yang relatif kecil," kata dia.

Di samping itu, Dandy mensinyalir peredaran uang palsu lebih besar dan luas lagi. Dia mengatakan rasio peredaran uang palsu hanya berdasarkan penemuan yang dilaporkan ke Kepolisian.

Dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa jika menemukan uang palsu sebaiknya segera dilaporkan ke Kantor Bank Indonesia, atau kantor perwakilan BI terdekat. "Namun, uang palsu itu tidak dapat ditukar dengan uang asli, hanya dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan, bisa ditindak oleh Kepolisian," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement