REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencegah BH, tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp 129 miliar tahun 2011, agar tidak bepergian ke luar negeri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Ahad (7/6), mengatakan pencegahan terhadap tersangka itu sudah dilakukan sejak bulan Mei 2015. Pengajuan pencekalan itu, menurut dia, dilakukan Kejati Sumut melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disampaikan ke Dirjen Imigrasi.
"Jadi, tersangka BH sampai saat ini terus diawasi ketat oleh Kejati, dan tidak dibenarkan untuk berangkat ke luar negeri," ujar Chandra. Dia menyebutkan pencegahan dilakukan karena tersangka dalam proses penyidikan oleh Kejati.
"Hal ini terpaksa dilakukan demi kepentingan proses hukum," kata Chandra seraya menyebutkan bahwa BH saat ini berstatus tahanan kota. Tersangka BH selama ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, dan dialihkan menjadi status tahanan kota karena mengalami serangan jantung. Tersangka sempat dirawat secara intensif selama beberapa hari di sebuah rumah sakit Medan.
"Dalam jaminan pengalihan tahanan kota itu, pihak keluarga tersangka juga memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 miliar kepada Kejati Sumut," katanya. BH yang merupakan pimpinan perusahaan PT BDL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut karena terlibat kredit fiktif di BNI 46 Pemuda Medan.
Tersangka BH mengajukan permohonan kredit senilai Rp 129 miliar, namun yang dikucurkan pihak perbankan hanya sebesar Rp 117 miliar. Dalam pengajuan kredit itu, tersangka diduga terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati juga menetapkan tiga tersangka yakni RDT Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI 46 Pemuda Medan, DA Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI 46 Pemuda Medan, dan TI Relationship BNI 46 Pemuda Medan. Saat ini, proses hukum ketiga tersangka tersebut dalam tahap kasasi.
Tersangka BH sempat buron selama tiga tahun, namun akhirnya petugas kepolisian menangkap pengusaha kelapa sawit itu di Tangerang pada akhir Januari 2015 dan menjebloskannya ke Rutan Kelas I Medan.