REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Tiap desa di Kabupaten Bandung harus merancang Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini, agar dana desa dari pemerintah pusat cair. Jika tidak demikian, desa tidak akan mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Di Kabupaten Bandung, seluruh desa belum membuat perdes tersebut.
Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Ahmad Yani mengatakan, total dana desa untuk Kabupaten Bandung pada 2015 mencapai Rp 87,1 miliar. Kata dia, ada tiga tahap dalam pengucurannya.
Yakni, sebanyak 40 persen dari Rp 87 miliar tersebut dikucurkan pada tahap pertama. Dana desa ini cair jika kabupaten sudah menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa ke setiap desa.
"Untuk mentransfer dari kas negara ke kas daerah itu syaratnya harus ada perbup. Perbupnya sudah diterima, tiga minggu lalu mereka sudah teken (perbup itu),” ujar Ahmad, akhir pekan. Di Kabupaten Bandung, nominal paling kecil yang diterima desa yakni sekitar Rp 304 juta. Sedangkan jumlah yang paling besar yakni Rp 382 juta.
Tahap kedua pengucuran dana desa bakal dilakukan pada Agustus pekan kedua. Sedangkan tahap ketiga pada Oktober pekan kedua. "Jadi ada tiga tahap," ujar dia.
Bupati Bandung Dadang Naser kini tengah menanti datangnya perdes tentang APBDes dari tiap desa di kabupatennya. Total desa di kabupaten Bandung ada 270 desa. Seluruhnya, belum membuat perdes tersebut. "Ini yang saya nunggu dari desa-desa. Makanya, kalau desanya cepat, kita juga cepat," tutur Dadang.
Penggunaan dana desa ini, kata dia, juga akan diawasi oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa, pihak kecamatan, dan Babinsa. Dana desa tersebut, tentunya akan untuk beberapa pembangunan, seperti perbaikan rutilahu, persoalan air, sanitasi, lingkungan, pendidikan, infrastruktur, hingga kesehatan. "Sampai ke gizinya," tutur dia.
Kepala Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang, Zaenal Arifin, menyatakan akan segera membuat perdes tentang APBDes. Menurut dia, tidak ada kendala dalam membuat perdes itu. "Nanti dibuatkan saja, peruntukannya untuk apa," kata dia.
Menurut dia, dana desa ini memang sangat dibutuhkan karena berguna untuk membantu melakukan perbaikan di beberapa sektor di desanya. Desa yang sangat membutuhkan dana ini, tentu desa yang letaknya di pinggiran. Sebab, kondisi infrasturktur di desa-desa tersebut cukup memprihatinkan.