Sabtu 06 Jun 2015 22:44 WIB

Pengusaha Kafe Diingatkan Waktu Operasional Saat Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan pengelola kafe atau tempat hiburan malam yang beroperasi di daerah itu untuk menghentikan seluruh aktivitasnya selama bulan suci Ramadhan.

"Seluruh tempat hiburan malam atau kafe tidak boleh beroperasi sejak H-7 sampai H+7 pascabulan Ramadhan," ujar Kepala Satpol PP Sumbawa Barat Agus Hadnan, saat dikonfirmasi dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.

Selain tempat hiburan malam, menurut Agus, ketetapan serupa juga berlaku untuk rumah makan dan warung-warung makan yang beroperasi di seluruh wilayah Sumbawa Barat.

Khusus rumah makan dan warung, dilarang untuk beroperasi pada siang hari guna menjaga kekhusyukan ummat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

"Kami sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh pemilik kafe, rumah makan dan warung makan. Yang melanggar akan kami tindak tegas, mulai penutupan paksa hingga pencabutan ijin," tegasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement