Sabtu 06 Jun 2015 13:42 WIB

Tim Pansel Bertemu Pemred Media Diskusikan Karakteristik Capim KPK

Rep: C23/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK Destry Damayanti mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan 14 pemimpin redaksi (pemred) media untuk mendapatkan saran terkait karakteristik dan sikap yang harus dimiliki pimpinan KPK mendatang. Dalam pertemuan tersebut, karakteristik yang diberikan para pemred, hampir sama dengan yang dibuat Tim Pansel.

"Sarannya (para pemred) hampir sama dengan kita. Pentingnya integritas dan syarat-syarat umum lainnya," kata Destry kepada Republika, Sabtu (6/6).

Selain itu, lanjutnya menjelaskan, para pemred juga ada yang menganjurkan agar Tim Pansel lebih aktif melakukan jemput bola untuk mendapatkan capim KPK. Namun, meskipun jemput bola, Destry menegaskan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dan dilalui tetap sama dengan calon yang mendaftar.

Selain itu, capim KPK juga harus bisa berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam melakukan kerja aktif pemberantasan korupsi. "Karena ke depannya, KPK tidak mungkin melakukan tugas ini sendiri," tutur Destry.

 

Pertemuan dengan 14 pemred media ini berlangsung kemarin, Jumat (5/6), di Jakarta. Pemred media yang hadir di antaranya Tempo, Republika, Kompas, Gatra, Rakyat Merdeka, SCTV, dan lain-lain. Menurut Destry, media dan KPK memiliki konsen yang sama, yakni membantu pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, pendaftaran resmi capim KPK sudah dibuka sejak kemarin, Jumat (5/6). Pendaftar bisa mendatangi Sekretariat Pansel KPK di Kompleks Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Selain itu bisa pula dikirim lewat pos dengan alamat sekretariat dan juga melalui email.

Masa pendaftaran ini akan dibuka selama 14 hari dan ditutup pada 24 Juni mendatang. Pendaftar dapat ikut sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada pasal 29 UU KPK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement