Sabtu 06 Jun 2015 10:41 WIB

Lima Tahun Lagi, Antrean Haji Nasional Sampai 23 Tahun!

Rep: EH Ismail/ Red: Erik Purnama Putra
Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1436 H/2015 di Asrama Haji Pondok Gede, Kamis (4/6).
Foto: Republika/Prayogi
Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1436 H/2015 di Asrama Haji Pondok Gede, Kamis (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Jumlah jamaah haji daftar tunggu nasional pada 2020 diperkirakan mencapai 4,66 juta orang. Dengan kuota reguler Indonesia yang setiap tahunnya hanya 211 ribu orang, maka antrean calon haji nasional lima tahun mendatang rata-rata mencapai 23 tahun.

“Kalau dihitung ada pengurangan kuota 20 persen seperti beberapa tahun terakhir, maka jumlah antrean haji bisa lebih lama lagi,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisma di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (6/6).

Ramadhan berbicara di hadapan 806 peserta pembekalan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1436 H/2015 M. Dia melanjutkan, daftar tunggu makin panjang lantaran animo pendaftar haji terus meningkat sementara kuota haji terbatas.

Berdasarkan data Kemenag, sampai Desember 2014, jumlah daftar tunggu haji Indonesia sudah mencapai 2,6 juta orang. Daftar tunggu diperkirakan terus naik setiap tahunnya dengan estimasi pada Desember 2015 mencapai 3,01 juta orang. Kemudian berturut-turut pada akhir tahun selanjutnya adalah 3,34 juta orang (Desember 2016), 3,67 juta orang (2017), 4 juta orang (2018), 4,33 juta orang (2019), dan 4,66 juta orang (2020).

“Daftar tunggu makin panjang, maka akumulasi dana haji juga makin besar,” ujar Ramadhan.

Mengenai optimalisasi dana haji, kata Ramadhan, Kemenag mengelola dana tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan undang-undang tersebut, pengembangan dana haji dikelola dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan deposito berjangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement