REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sikap longgar terhadap para pengusaha rumah hiburan dan rumah makan, ditunjukkan Pemkab Banyumas dalam meghadapi Bulan Suci Ramadan. Dalam hal ini, Pemkab hanya memberlakukan kewajiban tutup total hanya dua hari di awal Ramadhan.
"Kita memag hanya memberlakukan kewajiban tutup total bagi rumah hiburan dan rumah makan hanya dua hari di awal Ramadhan," jelas Kepala Dinporabudpar Banyumas, Muntorichin, Jumat (5/6).
Namu dia menyebutkan, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan yang diperoleh dalam rapat koordinasi pengendalian dan pengaturan jam operasional tempat rekrerasi, hiburan dan restoran selama Ramadhan, antara jajaran Pemkab Banyumas dengan perwakilan pengusaha URHU, Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan jajaran kepolisian. "Kesepakatannya memang seperti itu," katanya.
Meski demikian dia menyebutkan, di luar dua hari awal Ramadhan tersebut, masih ada ketentuan pembatasan yang juga telah disepakati oleh kalangan pengusaha rumah hiburan dan rumah makan. Untuk tempat hiburan, jam operasional tidak boleh sampai larut malam. Sedangkan bagi usaha rumah makan, diizinkan untuk tetap boleh buka namun tidak boleh mencolok.
Soal kapan ketentuan tersebut berlaku, Muntorichin menyatakan, akan mengikuti keputusan pemerintah mengenai awal Ramadhan. "Bila pemerintah menetapkan awal Ramadhan pada 18 Juni, maka ketentuan itu berlaku mulai tanggal tersebut," jelasnya.
Dia juga menyebutkan, karena keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas, bila ada pengusaha rumah hiburan atau rumah makan yang melanggar. "Ini kan sudah merupakan hasil kesepekatan, bukan karena keputusan sepihak dari Pemkab. Jadi kalau nanti ada laporan masyarakat yang menyebutkan rumah hiburan masih buka, maka kami akan mengambil tindakan tegas," jelasnya.