Jumat 05 Jun 2015 17:56 WIB

Penggunaan Bahasa Asing di Ruang Publik Akan Dibatasi

Bahasa Asing (ilustrasi)
Foto: braintrack.com
Bahasa Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Yeyen Maryani mengatakan akan menertibkan penggunaan bahasa asing pada ruang publik.

"Kami akan masuk ke pertokoan, mal maupun perumahan yang menggunakan bahasa asing," ujar Yeyen, Jumat (5/6).

Dia menambahkan bahasa yang digunakan untuk di luar ruangan harus menggunakan Bahasa Indonesia.

"Memang terjadi pergeseran nilai Bahasa Indonesia. Kami tidak anti dengan bahasa asing, masalahnya bahasa adalah identitas kita," jelas dia.

Media luar ruang merupakan cerminan dari identitas bangsa. Ia akan melakukan penertiban di lima wilayah di DKI Jakarta. Setelah dari Jakarta, baru kemudian ke kota-kota besar lainnya di Tanah Air.

Menurut dia, sangat penting menggunakan Bahasa Indonesia karena melambangkan kebanggaan, kesetiaan dan persatuan bangsa.

"Kami berupaya untuk menanamkan sikap positif dalam menggunakan Bahasa Indonesia. Kita tidak bisa menangkal bahasa asing, namun kita bisa menyaringnya," papar dia.

UU 24/2009 pasal 38 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaanmenyebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement