Jumat 05 Jun 2015 11:15 WIB

KPK Cegah Korupsi Minerba di 19Provinsi

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor mineral dan batubara (Minerba) melalui skema kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di 19 provinsi di Indonesia.

"Pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor mineral dan batubara itu dilakukan KPK setelah pada 2014 melakukan hal serupa pada 12 Provinsi di Indonesia karena menemukan 10 persoalan terkait pertambangan," kata Manager Program Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Melkior Nahar, kepada Antara, di Kupang, Jumat.

Ia menggatakan, Korsup KPK tahap pertama di 12 provinsi telah dimulai sejak awal 2014, sedangkan Korsup KPK kedua untuk 19 Provinsi sejak Desember 2014 termasuk melalui koordinasi dan pemantauan bersama kepala daerah di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 8 Juni 2015.

Pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor mineral dan batubara, katanya, terutama terkait aspek ketaatan ijin, penerimaan negara, serta aspek sosial dan lingkungan.

Sebab data menunjukkan kerugian negara akibat aktivitas tambang di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat yang dihitung Koalisi LSM Anti-Mafia Tambang di Kupang mencapai Rp 64,47 miliar.

"Hasil penghitungan Koalisi ditemukan potensi kerugian negara di wilayah Nusra dari iuran 'land rent' mengacu pada PP Nomor 9/2012 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak," katanya.

Dia mengatakan, dari perhitungan diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya. Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya disebut sebagai potensi kehilangan penerimaan (potential lost).

sumber : ntara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement