Kamis 04 Jun 2015 21:01 WIB

BNN: Pengguna Narkoba tak Akan Dipidana Asal...

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Konser Sore-Sore Anti Narkoba Bareng Slank
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Konser Sore-Sore Anti Narkoba Bareng Slank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar mengajak agar pengguna narkotika melaporkan dirinya pada insituti yang berwenang. Dia menjamin pada pelapor tidak akan dikenai hukuman pidana.

"Jadi pijakannya ini yakni UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang pelaporan wajib lapor narkotik," ujarnya di sela sela Konser Sore Sore anti Narkoba BNN dan Slank, Kamis (4/6).

Ia melanjutkan, dalam peraturan yang ada para pengguna narkoba adalah korban. Dengan statusnya sebagai korban mereka tidak akan dipidana. Justru mereka akan diberikan rehabilitasi agar sembuh total.

Anang menyatakan dengan dasar hukum inilah pengguna tak perlu takut untuk melapor ke institusi berwenang. Yaitu dengan langsung datang kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Yakni dengan instansi seperti rumah sakit  maupun puskesmas yang ada di indonesia.

Dia berharap ini bisa berjalan masif di tataran lapangan. Agar nantinya program BNN untuk merehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba bisa berjalan sukses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement