Kamis 04 Jun 2015 17:01 WIB

Gara-gara Tunjnagan Sertifikasi Banyak Guru yang Bercerai

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Bayu Hermawan
Perceraian (Ilustrasi)
Foto: The Guardian
Perceraian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kasus perselingkuhan yang berujung pada perceraian di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbilang cukup tinggi.

Berdasarkan data Inspektorat Purwakarta, sepanjang 2014 lalu, ada 35 kasus guru yang bercerai. Ternyata, penyebab perceraian ini gara-gara tunjangan sertifikasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Purwakarta, M Irsyad Nasution mengatakan berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, diketahui penyebab perceraian itu adalah akibat perselingkuhan.

Sebagian besar guru tersebut, berselingkuh karena tunjangan sertifikasi mereka besar. Makanya, mereka berselingkuh.

"Karena sertifikasi mereka besar, jadi ada kesenjangan pendapatan antar pasangan suami-isteri. Akhirnya, banyak yang berselingkuh," ujarnya, Kamis (4/6).

Irsyad melanjutkan, jadi tunjangan sertifikasi bagi guru ini ternyata berdampak negatif terhadap kehidupan mereka. Meskipun, tidak semua guru melakukan perselingkuhan gara-gara sertifikasi. Banyak juga, guru yang tetap berjalan di koridornya dalam hal ini setia pada pasangannya.

Sebenarnya, bila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan guru, kasus perceraian ini sangat relatif kecil. Karena, jumlah guru di Purwakarta sekitar 6.000 orang. Sedangkan, kasus perceraian yang tercatat di instansi terkait cuma 35.

Tetapi, bila dibandingkan dengan organisasi perangkat dinas (OPD) lain, kasus perceraian di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menduduki peringkat pertama. Sebab, kasus perceraian PNS di OPD lain tidak sebanyak di instansi tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purwakarta, M Fajar Sidik, membenarkan kasus perceraian di kalangan guru cukup tinggi. Memang, penyebab utamanya yaitu kesenjangan ekonomi gara-gara tunjangan sertifikasi guru.

"Makanya, para guru ini terus mendapat pembinaan terutama di lingkungan OPD-nya," ujarnya.

Selama 2014 kemarin, pihaknya menyatat ada 40 PNS yang malas bekerja. Dari 40 itu, enam di antaranya telah dipecat secara tidak hormat. Mereka, ada yang bekerja sebagai guru, Sat Pol PP, dan pegawai BKD sendiri.

Secara terpisah, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, secara keseluruhan kinerja PNS di wilayahnya sudah bagus. Namun, belum maksimal. Masih ada PNS yang melanggar aturan.

"Yang melanggar ini harus diberi sanksi tegas," ujarnya.

Sanksi tegasnya, yaitu PNS yang malas bekerja akan dipindahtugaskan jadi penjaga sekolah. Para PNS yang sedang dihukum itu, akan terus diawasi. Setiap harinya, kepala sekolah harus melaporkan para PNS penjaga sekolah tersebut bupati atau instansi terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement