REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wali Kota Cimahi, Atty Suharti mengklaim kotanya aman dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, pekerja di Cimahi terlindungi berkat keluarnya Peraturan Daerah tentang ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
"Kami mengeluarkan Perda tentang ketenagakerjaan. Bagaimana perlindungan kepada tenaga kerjanya, langkah antisipasi kami ya dengan Perda itu," kata Atty, Kamis (4/6).
Karena itu, hingga kini dia belum mendengar kabar tentang industri di wilayahnya yang memberhentikan pekerjana."Belum dengar yah, di sini masih seperti biasa."
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi, Dadan Sudiana mengakui hingga kini belum ada PHK yang dilakukan secara besar-besaran. "Sampai sekarang belum ada kabar adanya penutupan perusahaan atau PHK massal, enggak tahu nanti ke depan," ujar dia.
Saat ini, ada sekitar 400 perusahaan yang berdiri di Cimahi dengan total tenaga kerjanya sekitar 22 ribu orang.
Seperti diketahui, kurs rupiah terhadap dolar sedang melemah dalam beberapa hari belakangan. Bahkan, mencapai di atas Rp 13 ribu per dolar AS. Akibatnya, sejumlah daerah perusahaan seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur melakukan PHK massal terhadap buruhnya.