Rabu 03 Jun 2015 17:27 WIB

Bunga Pinjaman Perumahan Pekerja Dinilai Masih Wajar

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menilai besaran bunga pinjaman untuk uang muka perumahan bagi pekerja sebesar 6 persen yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih dalam batas wajar. Besaran bunga pinjaman ini masih lebih rendah ketimbang bunga bank konvensional.

"Kalau dibandingkan dengan bunga bank masih lebih rendah. Bunga di bank rata-rata sudah lebih dari 7 persen," kata Hanif, Rabu, (3/6).

Pemerintah terus mengupayakan berbagai cara untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk dengan meluncurkan program pembangunan sejuta rumah dan rusunawa buruh. Bahkan saat ini bunga perumahan sudah turun dari 10 persen ke 4 persen, masa kredit juga diperpanjang dari 15 tahun menjadi 20 tahun.

Selain itu, ujar Hanif,  BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pinjaman uang muka yang besarnya bisa mencapai 50 juta, tergantung nominal upah pekerja. Bila upahnya Rp 5 juta bisa pinjam sampai Rp 20 juta dan dapat meningkat seterusnya.

Terkait adanya permintaan besaran bunga pinjaman yang lebih kecil karena dananya berasal dari iuran kepesertaan BPJS, Hanif menerangkan, bahwa dalam progam BPJS itu berpegang pada prinsip gotong-royong dalam arti yang mampu memberikan subisidi bagi anggota lain yang kurang mampu.

"Jadi pola pikirnya dalam iuran BPJS itu gotong royong, cara menghitungnya jangan  begitu. Iurannya harus dihitung berapa lama dan berapa besarnya, bukan seperti orang menabung tapi peserta mampu memberikan subisidi bagi anggota lain yang kurang mampu," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement