Kamis 04 Jun 2015 01:05 WIB

Idrus Marham Peringatkan Agung Laksono

Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham (kanan).
Foto: Antara
Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengingatkan, Partai Golkar pimpinan Agung Laksono untuk menghormati kesepakatan islah khusus. "Salah satu poin kesepakatan pada islah khusus adalah setuju untuk mendahulukan kepentingan partai," katanya di gedung

MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (3/6).

Idrus mengatakan, hal itu ketika ditanya kegiatan Musyawarah Daerah Luar Biasa DPD Partai Golkar yang dilakukan Partai Golkar kubu Agung Laksono di Bali, Selasa (2/6). Menurut Idrus, Musda Luar Biasa DPD Partai Golkar di Bali itu dapat menjadi tambahan bukti bagi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie pada proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Salah satu putusan sela PN Jakarta Utara adalah memutuskan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono status quo," katanya.

Namun, kata dia, DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap melakukan kegiatan musda luar biasa di Bali. "Saya optimistis langkah kubu Agung Laksono justru menguatkan gugatan kami di PN Jakarta Utara," kata Idrus.

Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono serta partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie sebelumnya sudah membuat kesepakatan islah khusus yang dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Sabtu (30/5).

Kesepakatan islah khusus itu ditandatangani perwakilan dua kubu duduk yakni Partai Golkar hasil Munas Bali oleh Aburizal Bakrie dan Idrus Marham, sedangkan kubu Munas Jakarta oleh Agung Laksono dan Zainudin Amali.

Islah khusus itu ada empat poin yakni pertama, setuju untuk mendahulukan kepentingan partai ke depan.

Kedua, setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama. Ketiga, adapun calon dalam pilkada harus sesuai kriteria yang disepakati bersama. Kemudian, keempat, usulan tersebut ditandatangani oleh ketua yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement