Rabu 03 Jun 2015 13:10 WIB

Mahfud MD: Jangan Pertentangkan Agama dan Negara

Rep: C38/ Red: Ilham
Mantan ketua MK Mahfud MD mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Mantan ketua MK Mahfud MD mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan agar umat Islam tidak mempertentangkan antara perspektif kenegaraan dan perspektif keagamaan.

"Perspektif keagamaan dan kenegaraan jangan dipandang dikotomis. Keduanya saling membutuhkan dan menguatkan satu sama lain," ujar Mahfud MD dalam Festival Islam Cinta di UIN Jakarta, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, negara adalah syarat bagi kehidupan kita untuk dapat menjalankan syariat dengan baik. Shalat, haji, zakat, dan ibadah-ibadah lainnya tidak bisa dijalankan dengan baik tanpa satu wadah bernama negara.

Mahfud pun mengutip Imam Al Ghazali yang menyatakan seseorang tidak akan bisa menjalankan agama dengan baik kalau tidak ada negara yang baik. Kepentingan agama tidak boleh di vis a vis kan dengan kepentingan negara.

Hukum itu, jelas Mahfud, bisa diturunkan lewat kesepakatan manusia. Ia menilai, hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa harus memakai label Islam, sudah sangat agamis.

"Negara dalam hukum publik tidak menjalankan hukum agama, karena harus mengayomi seluruh elemen masyarakat. Tapi, dalam hukum privat, hukum Islam itu sebenarnya sudah berlaku tanpa harus dinyatakan secara eksplisit," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement