REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ketersediaan sarana ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Sukabumi terbilang masih minim. Pasalnya, jumlahnya masih berada di bawah sepuluh persen dari total luasan wilayah.
"Idealnya, jumlah RTH sekitar 30 persen sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Kepala Dinas Pengelolaan Sampah, Pertamanan, dan Pemakaman (DPSPP) Kota Sukabumi Lilis Astri Suryanita kepada Republika Rabu (3/6).
Namun, saat ini yang baru tersedia dan dikelola DPSPP baru sekitar 4,7 persen. Jumlah tersebut bila ditambah dengan areal pertanian dan lahan hijau lainnya mencapai 7,4 persen. Sehingga masih kurang bila dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Kondisi ini ungkap Lilis disebabkan sejumlah faktor. Misalnya banyak ruko maupun gedung yang seharusnya memiliki RTH ternyata mengabaikan aturan tersebut.
Diterangkan Lilis, dalam ketentuan yang ada bangunan milik private diharuskan memiliki sekitar 10 persen RTH. Sementara bangunan atau gedung pemerintah harus membangun RTH seluas 20 persen. Untuk menyiasati kawasan RTH lanjut Lilis, pemkot membangun vertical garden di sejumlah titik yang tidak terdapat RTH. Misalnya di perempatan jalan Degung dan titik jalan lainnya.
Upaya lainnya sambung Lilis yakni dengan memperbanyak jumlah taman kota. Saat ini taman tersebut misalnya terdapat di Lapangan Merdeka dan Alun-Alun Kota Sukabumi. Selain untuk mempercantik kota juga untuk menambah RTH di perkotaan.