Selasa 02 Jun 2015 19:36 WIB

Pemprov Banten Kembali Terima Opini Under Disclaimer dari BPK

Rep: C81/ Red: Bayu Hermawan
Provinsi Banten
Provinsi Banten

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau under disclaimer atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2014. Penyampaian opini under disclaimer oleh BPK RI ini menjadi yang kedua kalinya untuk provinsi Banten setelah opini untuk laporan keuangan TA 2013.

Penilaian disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang pada Senin (1/6).

Anggota V BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan penyerahan LHP mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang di dasarkan pada empat kriteria.

Pertama kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan terakhir efektifitas sistem pengendalian intern.

Opini yang diberikan oleh BPK RI sendiri, atas penilaian tentang penatausahaan persediaan senilai Rp94.789.900.573,94 pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kurang memadai. Kemudian, aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak dapat diyakini sebesar Rp193.222.957.055,00.

Selanjutnya, terdapat situ-situ yang di kuasai oleh pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB), dan sertifikat milik (SHM) atas nama pihak ketiga. Kemudian ke empat, pembayaran atas pekerjaan pembangunan jembatan kedaung yang tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp13.292.484.462,18

"Sedangkan opini untuk LKPD Provinsi Tahun Anggaran 2014 adalah sama dengan Tahun Anggaran 2013 yaitu tidak memberikan pendapat (TMP) (disclaimer)," ujarnya.

Untuk 2014 penemuan BPK adalah, belanja perawatan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid sebesar Rp3,1 miliar. Kedua, penganggaran dana hibah tahun 2014 sebesar Rp246,52 miliar dilakukan tanpa melalui verifikasi terhadap proposal permohonan.

"Selain itu, terdapat hibah barang/jasa kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Pendidikan sebesar Rp37,30 miliar, yang tidak di dukung naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima," jelasnya.

Dilanjutkan ketiga, pada pengeluaran bantuan sosial tidak terencana kepada individu dan/atau keluarga sebesar Rp9,76 miliar yang tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan. Ke empat, terdapat sistem pengendalian internal atas pengelolaan kas Umum Daerah Provinsi Bantea Tahun Anggaran 2014 tidak memadai.

"Terdapat dana outstanding pada Bank bjb sebesar Rp3,68 miliar yang sudah diakui sebagai belanja, tetapi belum di pindah bukukan dan masih di tampung dalam rekening titipan di Bank BJB. Nilai tersebut berbeda dengan data dari kas daerah yang menyatakan dana outstanding sebesar Rp3,87 miliar," katanya.

 

Sedangkan kelima, dalam sistem pencatatan dan pelaporan persediaan belum memadai. Dokumen dan catatan yang tersedia tidak memungkinkan BPK melakukan prosedur pemeriksaan untuk dapat meyakini nilai persediaan per 31 Desember 2014.

Ke enam, untuk aset tetap pada neraca per 31 Desember 2014 sebesar Rp9.832,10 miliar, diantaranya terdapat masalah signifikan yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Sebut Moermahadi, dokumen kegiatan-kegiatan tersebut masih menjadi alat bukti persidangan.

"Sehingga tidak memungkinkan bagi BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan guna meyakini nilai aset tetap tersebut," ujarnya lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement