REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusrady meminta tempat hiburan malam untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan. Ia pun meminta pemerintah setempat mempersiapkan sanksi tegas bagi pengusaha hiburan malam yang tetap beroperasi.
"Perlu ada sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha dan semacamnya untuk memberikan efek jera," katanya di Bekasi, Selasa (6/2).
Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam tersebut perlu dilakukan untuk menghormati umat muslim yang akan menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
"Sesuai mekanismenya, pengusaha hiburan malam wajib menutup tempat usahanya paling lambat tiga hari sebelum Ramadhan berlangsung," katanya.
Politikus PKS itu menilai, imbauan tersebut sejalan dengan Maklumat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang kini sedang dalam tahap finalisasi untuk disebarluaskan.
"Tempat hiburan malam yang ada di Kota Bekasi sudah harus tutup tiga hari menjelang Ramadhan, dan baru dibuka lagi tiga hari setelah Lebaran," katanya.
Ia juga meminta Pemkot Bekasi untuk mengintensifkan kegiatan pengawasan terhadap sejumlah pengusaha hiburan malam yang tetap beroperasi di tengah masyarakat Muslim yang sedang berpuasa.
"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporbudpar) bisa bersikap tegas terhadap tempat hiburan yang nekat beroperasi selama Ramadhan," jelasnya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan Pemkot Bekasi kepada oknum pengusaha yang melanggar guna mengindari terjadi konflik di tengah warga.
"Masyarakat kita mayoritasnya adalah muslim, jangan sampai Ramadhan yang penuh berkah ini malah justru menciptakan konflik karena lambatnya respon pemerintah dalam mengakomodir kepentingan umum," tandasnya.