REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) menghormati vonis bebas untuk Irianto MS Syafiuddin (Yance), yang diberikan Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu.
"Ya tentu, apa pun keputusan hakim kita hormati, kalau memang harus bebas ya maka bebas, dan kesalahannya memang tidak terbukti bersalah memang harus bebas," kata di Bandung, Selasa (6/2).
Aher yakin hakim sudah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh terkait pemberian vonis bebas untuk Mantan Bupati Indramayu.
"Ketika dinyatakan bebas, berarti hakim telah sungguh-sungguh memutus perkara," ujarnya.
Saat disinggung apakah dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Yance setelah vonis bebas , Aher menuturkan belum namun dalam waktu dekat ini akan melakukan silaturahmi.
"Belum, tapi kan yang namanya silaturahmi itu tidak terbatas mau seseorang itu berstatus hukum atau tidak. Silaturahmi itu harus tetap berjalan," jelasnya.