REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum tersedianya anggaran untuk pengawasan Pilkada membuat pengawas Pilkada di beberapa daerah terpaksa menggunakan dana talangan.
"Sementara sejumlah daerah yang belum memberikan dana (ke pengawas), menggunakan dana talangan," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Nelson Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (2/6).
Nelson mengatakan kondisi ini terjadi karena masih banyaknya daerah yang antara pemerintah daerah dengan Bawaslu maupun Panwas Kabupaten/Kota belum tercapai kesepakatan anggaran.
Proses negosiasi pengajuan anggaran pengawas sendiri saat ini tengah berlangsung di sejumlah daerah.
"Tapi bagaimana pun harus sudah, berapa jumlah dana yang harusnya dibutuhkan berapa itu belum," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Kemendagri, yang mengatakan dana untuk pengawas terkendala karena belum adanya pengajuan Panwas di daerah, Nelson mengatakan hal itu juga karena disebabkan aturan yang belum diatur semua dalam Permendagri.
Menurutnya, Permendagri tersebut merupakan pedoman untuk KPU atau pun Bawaslu mengajukan anggaran melalui item-item yang telah diatur.
"Kemarin sempat terhalang dengan Permendagri, sepertinya kerja Panwas minimal kan 6 bulan, kemaren kan ditulisnya dua bulan, tapi kemarin sudah direvisi, dan disampaikan ke Panwas daerah," jelasnya.
Meski begitu, ia berharap penganggaran untuk Panwas Pilkada bisa diselesaikan secepatnya mengingat pentahapan Pilkada sudah dimulai. Apalagi, Rabu (3/6) esok Kemendagri akan menyerahkan DP4 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Setelah itu kan proses verifikasi data oleh KPUD, nah Panwas juga harus sudah mulai bekerja," ucapnya.
Apalagi menurutnya, jumlah daerah yang diketahui belum menyelesaikan NPHD untuk Panwas Pilkada sejauh ini belum sampai setengah jumlah keseluruhan.
"Besok rencananya, duduk bareng dengan Kemendagri membahas soal anggaran pengawas ini, karena sudah harus dibutuhkan," katanya.