Selasa 02 Jun 2015 13:33 WIB

224 Narapidana Dapat Remisi Hari Waisak

Pelepasan Lampion saat Waisak sebagai acara puncak di Candi Borobudur
Foto: Wego
Pelepasan Lampion saat Waisak sebagai acara puncak di Candi Borobudur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 224 narapidana beragama Buddha pada hari raya Waisak. "Memperingati hari besar Waisak yang jatuh pada Selasa, 2 Juni 2015, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi khusus Waisak kepada 224 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi melalui pesan singkat, Selasa (2/6).

Rincian jumlah WBP yang mendapat Remisi Khusus Waisak 2015 adalah remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi 1 bulan sebanyak 189 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang. Namun pemberian Remisi Khusus Waisak tahun ini tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

Pada pemberian remisi Waisak tahun ini jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 WBP disusul Sumatera Selatan 18 org dan Wilayah Jateng 14 napi. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.

WBP yang memenuhi syarat utk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement