REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Ratusan nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Purseseine Indonesia Kota Pekalongan, Jawa Tengah, minta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Ketua Asosiasi Purseseine Indonesia Kota Pekalongan, Mufid mengatakan dengan diterbitkannya, Permen 57/2014 itu maka akan semakin menyulitkan kondisi para nelayan.
"Selama nelayan terganjal oleh proses pembuatan maupun perpanjangan surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang membutuhkan waktu lama dan sulitnya persyaratan maka dipastikan mereka tidak bisa melaut," katanya, Selasa (2/6).
Menurut dia, hampir selama enam bulan terakhir ini, banyak nelayan setempat tidak melaut karena berbagai kendala sehingga kondisi itu berpengaruh terhadap aktivitas lelang ikan di tempat pelelangan ikan (TPI).
"Aktivitas lelang ikan relatif sepi karena para para nelayan memilih tidak melaut. Jika nelayan tertangkap karena nekad melaut dan tidak memiliki SIPI maka mereka akan dikenai denda hingga Rp2 miliar," katanya.
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPNP) Kota Pekalongan, Mansur mengatakan PPNP akan berupaya membantu menyampaikan aspirasi nelayan pada Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Kami akan bantu menyampaikan aspirasi para nelayan terkait masalah Permen Nomor 57 Tahun 2014 pada KKP," katanya.